Jujur, kebingungan juga dengan begitu banyaknya pertanyaan yang rata-rata membutuhkan fast response, fast answer. Maklum, tidak memahami secara detil seluk beluk denda pajak motor. Namun, RA jadi penasaran juga seperti apa sih sebenarnya menghitung denda pajak motor akibat telat bayar.
Via otomotifnet, ada sedikit pencerahan tentang tanda tanya di atas. RA coba share di sini sesuai persepsi dan pemahaman RA sendiri. Mohon koreksinya jika salah.
Unsur denda pajak motor ada dua, yaitu PKB dan SWDKLLJ. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor sedangkan SWDKLLJ adalah biaya asuransi. Besaran PKB bervariasi tergantung jenis kendaraanya. Sedangkan SWDKLLJ besarnya Rp. 35.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil.
Dalam Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, pasal 22 ayat 4 disebutkan Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Jadi, telat sebulan maka dendanya adalah 2% dari nilai PKB plus SWDKLLJ. Namun, jika telatnya setahun maka besaran dendanya adalah 2% x waktu maksimal sesuai Pasal 22 ayat 4, yaitu 15 bulan. Jadi, telat setahun sama dengan 2%x15 alias 30% dari nilai PKB plus SWDKLLJ.
Contoh nih, RA ambil nilai pajak Envilan:
PKB = Rp. 280.500,- (biar mudah hitungnya dibulatkan jadi 300.000 saja ya)
SWDKLLJ = Rp. 35.000,-
Telat bayar pajak 2 tahun 3 bulan
Hasil hitungannya:
Tahun 1 => Rp. 300.000 + (30% x Rp. 300.000) = Rp. 390.000
Tahun 2 => Rp. 300.000 + (30% x Rp. 300.000) = Rp. 390.000
Tahun 3 => Rp. 300.000 + ((2% x 3 bulan) x Rp. 300.000) = Rp. 318.000
Jadi, biaya PKB yang harus dibayarkan saat membayar pajak nanti adalah Rp. 390.000 + Rp. 390.000 + Rp. 318.000 = Rp. 1.098.000,-. Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ. Jika SWDKLLJ tiap tahun sebesar Rp. 35.000, berarti nilai di atas tinggal ditambahkan Rp. 35.000 x 3 tahun = Rp. 105.000. Jadi, total denda PKB, SWDKLLJ dan pajak PKB yang dibayarkan adalah Rp. 1.098.000 + Rp. 105.000 = Rp. 1.203.000,- besar bukan?
Makanya, dari pada bayar pajaknya besar gara-gara telat kan lebih enak bayar tepat waktu. Lumayan bisa lebih hemat. So, kewajiban kita bayar pajak kendaraan bermotor maka sebagai warga negara yang baik, bayarlah tepat waktu. Urusan hasil pajak tadi ditilep atau dikorupsi, wallahu a’lam bis showab. Biarkan Yang Maha Tahu membalasnya.
Ada beberapa versi penghitungan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang bisa brosis search di gugel. Mungkin saja di tiap-tiap wilayah akan berbeda penghitungannya. Yang RA sajikan di atas adalah berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, boleh jadi tidak sama dengan provinsi lainnya.
Via otomotifnet, ada sedikit pencerahan tentang tanda tanya di atas. RA coba share di sini sesuai persepsi dan pemahaman RA sendiri. Mohon koreksinya jika salah.
Unsur denda pajak motor ada dua, yaitu PKB dan SWDKLLJ. PKB adalah Pajak Kendaraan Bermotor sedangkan SWDKLLJ adalah biaya asuransi. Besaran PKB bervariasi tergantung jenis kendaraanya. Sedangkan SWDKLLJ besarnya Rp. 35.000 untuk motor dan Rp. 100.000 untuk mobil.
Biaya keterlambatan PKB telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI No. 168 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan BermotorArief Susilo, SH, M.Si, Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Pajak daerah, Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta kepada otomotifnet.
Dalam Bab VI Tata Cara Pembayaran dan Penundaan Pembayaran, pasal 22 ayat 4 disebutkan Apabila pembayaran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran.
Jadi, telat sebulan maka dendanya adalah 2% dari nilai PKB plus SWDKLLJ. Namun, jika telatnya setahun maka besaran dendanya adalah 2% x waktu maksimal sesuai Pasal 22 ayat 4, yaitu 15 bulan. Jadi, telat setahun sama dengan 2%x15 alias 30% dari nilai PKB plus SWDKLLJ.
Contoh nih, RA ambil nilai pajak Envilan:
PKB = Rp. 280.500,- (biar mudah hitungnya dibulatkan jadi 300.000 saja ya)
SWDKLLJ = Rp. 35.000,-
Telat bayar pajak 2 tahun 3 bulan
Hasil hitungannya:
Tahun 1 => Rp. 300.000 + (30% x Rp. 300.000) = Rp. 390.000
Tahun 2 => Rp. 300.000 + (30% x Rp. 300.000) = Rp. 390.000
Tahun 3 => Rp. 300.000 + ((2% x 3 bulan) x Rp. 300.000) = Rp. 318.000
Jadi, biaya PKB yang harus dibayarkan saat membayar pajak nanti adalah Rp. 390.000 + Rp. 390.000 + Rp. 318.000 = Rp. 1.098.000,-. Biaya di atas belum termasuk SWDKLLJ. Jika SWDKLLJ tiap tahun sebesar Rp. 35.000, berarti nilai di atas tinggal ditambahkan Rp. 35.000 x 3 tahun = Rp. 105.000. Jadi, total denda PKB, SWDKLLJ dan pajak PKB yang dibayarkan adalah Rp. 1.098.000 + Rp. 105.000 = Rp. 1.203.000,- besar bukan?
Makanya, dari pada bayar pajaknya besar gara-gara telat kan lebih enak bayar tepat waktu. Lumayan bisa lebih hemat. So, kewajiban kita bayar pajak kendaraan bermotor maka sebagai warga negara yang baik, bayarlah tepat waktu. Urusan hasil pajak tadi ditilep atau dikorupsi, wallahu a’lam bis showab. Biarkan Yang Maha Tahu membalasnya.
Ada beberapa versi penghitungan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor yang bisa brosis search di gugel. Mungkin saja di tiap-tiap wilayah akan berbeda penghitungannya. Yang RA sajikan di atas adalah berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, boleh jadi tidak sama dengan provinsi lainnya.
Iar iarbhír anseo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar