Jumat, 20 Juni 2014

Cara Supaya Percaya Diri Tampil Di Depan Umum


Cara Supaya Percaya Diri Tampil Di Depan Umum

Gimana caranya supaya kita tidak gemetar berlebihan bila tampil di depan umum.

Assalaamu'alaikum pa ustdaz...
1. Sya mau nanya, gimana sie supaya kita tidak kalah dengan rasa malu buat berbuat baik...
Contohnya, kita mau silaturahmi ke tempat tetangga dalam rangka idul fitri, tapi suka urung karena malu, malu karna emang kita kurang berkomunikasi sebelumnya...

2. Juga gimana caranya supaya kita tidak gemetar berlebihan bila tampil di depan umum...

Pernah saya d tunjuk menjadi imam, karna tidak ada yg mau maju jdi saya yg maju, tpi stelah sya bca fatihah lutut sya gmetar smpay2 suara sya turut gmetar...
Klo ad amalan'y skalian minta y pa ustdz...
Terima kasih,
Wassalaam...
Arie


Bagaimana Cara Supaya Percaya Diri Tampil Di Depan Umum

JAWABAN

Setiap orang memiliki rasa kepercayaan diri yang berbeda sejak lahir. Manusia terlahir dengan bawaan pemalu (minder), percaya diri, intovert (tertutup), terbuka (ekstrover), dll.

Rasa minder atau malu itu kemudian adakalanya tetap bertahan, atau berkurang atau malah bertambah sesuai dengan perkembangan yang mempengaruhinya. Lingkungan keluarga dan sosial serta aktivitas kita dapat memengaruhi apakah sikap malu kita itu tetap bertahan, malah bertambah atau berkurang.

Rasa malu atau minder dapat dirubah setidaknya oleh dua hal (a) oleh diri sendiri dan (b) oleh lingkungan terdekat seperti orang tua, kerabat dekat dan teman dekat.

Diri sendiri adalah faktor utama yang dapat merubah seorang pemalu untuk menjadi berkurang mindernya. Anda tidak dapat menghilangkan rasa malu kalau Anda tidak memiliki determinasi untuk menghilangkannya. Caranya: jangan menghindari kegiatan yang dapat mengurangi rasa malu Anda. Berusahalah tampil sesering mungkin walaupun dengan lutut yang gemetaran.

Lakukan aktivitas positif yang bersifat interaktif dengan orang lain. Seperti mengunjungi tetangga, menjadi imam masjid kalau ada kesempatan, menjadi tukang adzan, memimpin kegiatan belajar bersama, pengajian bersama, dan berbicara saat diskusi.

Yang perlu disadari adalah bahwa setiap kegiatan yang melibatkan orang lain akan selalu "menakutkan" bagi seorang pemalu. Sadari bahwa rasa takut itu adalah proses awal yang akan hilang dengan sendirinya begitu Anda melakukannya berkali-kali.

Saat Anda malu untuk bertamu, paksakan untuk bertamu. Dan lakukan hal itu berulang-ulang. Saat Anda malu dan gemetar saat menjadi imam dan gemetar, sadari bahwa rasa gemetar itu akan hilang saat anda melakukannya untuk yang kedua atau ketiga atau keempat, dst. Ini yang penting.

Jadi, rasa percaya diri tampil di muka umum akan muncul apabila kita mulai membiasakan diri untuk melakukannya. Tahap demi tahap dan tidak takut saat mulai melakukan tahapan demi tahapan tersebut.

________________________________


Hukum Menyuap Dosen Supaya Lulus

Assalamu'alaikum Warohmatullah wabarokatuh.

saya adalah seorang Mahasiswa yang sedang menjalankan perkuliahan ditempat saya kuliah itu terdapat seorang dosen yang sifatnya ingin di beri sejumlah uang dahulu baru ia mau meberi nilai lulus

walaupun mahasiswa itu tidak pernah masuk kuliah sedangkan dosen lainnya menilai dengan adil yaitu jika mahasiswanya rajin akan diberi nilai sesuai dengan usahanya
sedangkan mahasiswa yang tidak masuk kuliah akan diberi nilai yang tidak LULUS

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apa hukumnya jika kita berkumpul dengan orang-orang yang kenyataannya adalah sedang menghina atau memperolok-olok Al-Qur'an atau berbuat dosa seperti Penyuapan atau Sogokan untuk mendapatkan Nilai Kuliah yang bagus. Walaupun kita tidak melakukan hal tersebut. kita tetap dalam jalur yang benar yaitu tidak menyogok Dosen untuk mendapatkan nilai kuliah yang bagus.

2. Bagaimana solusinya menurut Pak Ustad. Apakah saya harus keluar dari kampus itu dan pindah ke tempat kuliah yang lain yang tidak menggunakan sistem Sogokan itu

3. Atau saya tetap kuliah di sana tetapi tidak menjalankan sistem Sogokan yang DOSEN saya itu perbuat. tetap Istiqomah sesuai dengan ajaran agama Islam Al-Quran dan Hadist Rasullullah SAW .

PERTANYAAN ini berhubungan dengan = Al-Qur'an Surat (4) AN-NISA AYAT (140)

mohon jawabannya Pak Ustad .

sebelumnya saya ucapkan Terima kasih atas perhatiannya
Wassalamu'alaikum waroh matullah hi wabarokatuh .

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Sebaiknya sebisa mungkin menghindari lingkungan yang tidak kondusif untuk membawa kita ke arah yang lebih baik. Kecuali kalau Anda memiliki karakter leadership yang kuat dan wawasan agama yang baik dan memiliki niat untuk merubah kondisi itu dan Anda memiliki otoritas dan pengaruh untuk melakukan perubahan tersebut. Tanpa kemampuan dan niat seperti itu, lebih baik menghindari lingkungan semacam itu dan mencari lingkungan yang baik. Atau Anda dapat tetap bertahan di situ tapi mengimbanginya dengan hidup di lingkungan positif di tempat lain.

- Menyuap dosen supaya lulus jelas haram. Namun, apabila secara faktual anda adalah mahasiswa yang pintar dan rajin dan nilai sebenarnya sudah lulus, tapi tetap saja dosen mengharuskan anda untuk menyogok dia supaya lulus, maka yang berdosa adalah si dosen saja sedang anda tidak apa-apa alias halal karena dalam kondisi teraniaya. Lihat detailnya: http://www.alkhoirot.net/2013/06/hukum-politik-uang-jual-beli-suara.html

Adapun menjauhi lingkungan yang suka menghina dan memperolok-olok Islam atau Al-Quran dan Hadits adalah wajib. Muhammad bin Ahmad Al-Anshari Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Qurtubi menyatakan:

فدل بهذا على وجوب اجتناب أصحاب المعاصي إذا ظهر منهم منكر ؛ لأن من لم يجتنبهم فقد رضي فعلهم
فكل من جلس في مجلس معصية ولم ينكر عليهم يكون معهم في الوزر سواء ، وينبغي أن ينكر عليهم إذا تكلموا بالمعصية وعملوا بها ؛ فإن لم يقدر على النكير عليهم فينبغي أن يقوم عنهم حتى لا يكون من أهل هذه الآية

Artinya: Ayat An-Nisa' 4:140 menunjukkan atas wajibnya menjauhi pelaku dosa (maksiat) apabila mereka menampakkan sikap maksiatnya. Karena orang yang tidak menjauhi lingkungan seperti itu berarti dia rela dengan perbuatan mereka.

Setiap orang yang duduk di suatu lingkungan maksiat (dosa) dan tidak mengingkarinya maka ia juga berdosa seperti mereka. Dan dia hendaknya menolak (dengan lisan atau hati) apabila mereka membicarakan maksiat dan melakukannya. Apabila dia tidak mampu untuk ingkar, maka hendaknya dia pergi dari lingkungan itu supaya tidak termasuk dari ancaman ayat ini.(Tafsir Al-Qurtubi)

Jawaban pertanyaan ke-2: Itu jalan terbaik. Carilah kampus yang tidak hanya memberi Anda bekal ilmu tapi juga bekal akhlak dan etika yang baik.

Jawaban pertanyaan ke-3: Seperti jawaban ke-1, itu bisa saja dilakukan. Tapi harus diimbangi dengan mengikuti aktifitas lain untuk mengimbanginya agar iman Anda tetap terjaga. Misalnya, dengan aktif mengikuti pengajian, majelis taklim, atau dzikir.

________________________________


MENIKAH SIRI DI LUAR NEGERI TANPA SEPENGETAHUAN WALI

Assalamualaykum Ustadz..
sebelumnya saya minta maaf kalau ngerepotin ustadz..
begini ustadz.. Saya sudah bertunangan dgn wanita pilihan saya.. Dgn izin kedua2 orang tua kami..dan mereka menyetujuinya.. Dan masalahnya..saya dan tunangan saya sekarang ada di luar negri..

1. dan boleh apa tidak dan nikahnya sah apa tidak kalau kami menikah siri dulu tanpa sepengetahuan ayahnya tunangan saya.. bukannya kami bermaksut untuk merahasiakan pernikahan ini.. karena kami tau ayahnya tunangan saya tidak suka dan tidak mau kalau anak2 nya ada yg menikah secara siri..

dan dalam keadaan yg sekarang sang ayah sudah tua umur sekitar 80 keatas dan kesehatannya tidak menentu.. kami kuwatir kalau kami minta ijin terus ayah tersinggung/marah dan mengganggu kesehatannya.. karena ayahnya tunangan saya kalau ada apa2 ama anak2 nya.. mau melakukan/merencanakan sesuatu yg tidak disukainya..
biasanya di masukkan ke hati dan jadinya dia sakit. bgai mana ya ustadz?? apa yg harus kami lakukan untuk menghindari zina... mohon beri kami nasehat..
makasih & wasalam..

JAWABAN

1. Idealnya pernikahan diketahui oleh Wali pengantin perempuan. Namun, dalam kondisi anda berdua berada di luar negeri sedang wali nikah (ayah perempuan) berada di Indonesia, maka situasi itu sudah memenuhi syarat bagi anda berdua untuk menikah dengan memakai wali hakim tanpa harus memberi tahu orang tua. Seperti diterangkan di sini, wali hakim dapat menjadi wali nikah sebagai ganti bapak calon perempuan dalam beberapa situasi antara lain ketika posisi geografis calon pengantin dan wali berjauhan melebihi jarak yang bisa shalat qashar (80 km). Adapun wali hakim adalah pejabat KUA atau tokoh agama.

Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

________________________________


HARTA WARISAN PENINGGALAN BIBI

Aslmualikum ustad..
Saya mau bertanya prihal pembgian warisan mnurut islam.
Saya punya bibi dia punya suami dan anak angkat.. Dan bibi saya punya usaha bersama dgan suaminya..dan yang saya tau hampir smuanya dari peningkatan warung dan rumah karna bibi saya dan bibi saya pula mncari nafkah sndiri untuk mnafkahi dirinya..
Pada thn 2007 suaminya mningal,dan beberapa thn kmudian bibi saya mnikah lagi ..
Dan bibi saya mnikah tanpa wali tapi di sahkan oleh kua. Suami yang ke 2 ini orangnya tdak bertanggung jawab dan tdak mnafkahi lahirnya dan hampir 8 bulan mninggalkan nya smpai bibi saya mninggal,suaminya ini tdak datang padahal suaminya dkat.. Setelah bibi saya mninggal mncul masalah warisan..

Dari pihak keluarga suami yang pertama dan anak angkat nya mnta pembgian warisan sama dgan halnya suami nya yang ke 2. Dari suami yang pertama mmpunyai kaka laki2 1 orang,dan adik perempuan 1 orang. Dan bibi saya mmpunyai kaka dan adik 7,1 laki-laki, 6 permpuan.

Yang ingin saya tanyakan..

1. Bgmna cara membgi warisan itu..?
2. Dan apkah dpat seorang anak angkat yang durhaka mdapatkan warisan..?
3. Apakah seorang suami yang tdak bertanggung jawab dapat pula warisan yang tlah myakiti lahir batinya istrinya smpai mninggalnya bibi saya..?
4. Apkah pantas orang2 sperti itu mndapatkan nya ustad..?

Tolong ustad bgmna caranya agar masalh ini selesai dan tdak mnimbulkan fitnah bagi yang hdup atau para almarhum..

JAWABAN

1. Cara membagi warisan secara Islam adalah harta dibagian kepada ahli waris yakni mereka yang memiliki hubungan kekerabatan atau perkawinan. Jadi, anak angkat tidak mendapat warisan karena tidak ada hubungan kekerabatan yang diakui dalam Islam.

2. Anak angkat tidak mendapatkan warisan apapun. Baik durhaka atau taat.

3. Suami berhak mendapatkan warisan dari istrinya selagi belum terjadi perceraian saat istrinya meninggal.

4. Suami kedua tetap berhak mendapat warisan selagi dalam status sebagai suami. Kecuali kalau sudah bercerai sebelum istri meninggal.

Adapun cara membagi warisan adalah sebagai berikut:

a) Ketika suami pertama meninggal, maka harta milik suami harus dibagi. Yang mendapat warisan dari peninggalan suami adalah istri dan saudara-saudara suami. Dengan rincian: istri mendapat bagian 1/4 (seperempat) sedangkan sisanya yakni 3/4 diberikan kepada saudara suami baik yang laki-laki maupun perempuan di mana saudara kandung laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara kandung perempuan. Jadi, saudara kandung dari suami pertama hanya mendapat bagian warisan darinya. Tidak mendapat warisan dari istrinya suami.

Ingat, saudara kandung baru mendapat warisan apabila tidak ada orang tua dari almarhum. Kalau bapak ibu suami masih hidup maka saudara tidak mendapat warisan.

b) Ketika bibi anda meninggal, maka harta yang menjadi hak miliknya sendiri harus dibagikan kepada ahli waris yang masih hidup saat itu yaitu suami dan saudara kandungnya. Dengan rincian: suami kedua mendapat bagian 1/2 (setengah) sedangkan sisanya yakni yang separuhnya diberikan kepada saudara kandung dari bibi anda di mana yang laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.

Sekali lagi, saudara kandung mendapat warisan apabila orang tua bibi anda sudah meninggal.

Lebih detail lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

Lebih detail tentang cara memisahkan harta milik istri dan milik suami pertama sebaiknya anda berkonsultasi dengan tokoh agama setempat.
Iar iarbhír anseo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar